JAKARTA - Keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama yang harus dipahami oleh seluruh pengguna jalan.
Salah satu bentuk kepatuhan mendasar adalah memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengemudikan kendaraan bermotor. Kepolisian kembali menegaskan bahwa mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Surat Izin Mengemudi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama yang wajib dipenuhi setiap pengendara. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa SIM, aktivitas berkendara dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan risiko di jalan raya.
Penegasan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kepatuhan hukum diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan rasa aman. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan lalu lintas.
Dasar Hukum Kepemilikan Surat Izin Mengemudi
Kewajiban memiliki SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengikat seluruh pengendara tanpa terkecuali. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat menegaskan bahwa kepemilikan SIM bersifat mutlak. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Jika tidak, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran SIM tidak dapat dianggap sepele.
Undang-undang dibuat untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Ketentuan ini juga menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, setiap pengendara diharapkan memahami konsekuensi hukum yang berlaku.
Sanksi Tegas bagi Pengendara Tanpa SIM
Pelanggaran mengemudi tanpa SIM diatur secara khusus dalam Pasal 281 UU LLAJ. Dalam aturan tersebut, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak Rp1 juta.
Sanksi ini diberikan sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan untuk menekan angka pelanggaran di jalan raya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Pemberian sanksi juga menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan kewajiban administratif ini. Kepatuhan hukum menjadi bagian penting dari budaya berlalu lintas yang baik.
SIM sebagai Bukti Kelayakan Pengemudi
Menurut Egidio, SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi berkendara. SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, dan kompetensi. Proses penerbitan SIM memastikan pengemudi memahami dasar-dasar keselamatan.
“SIM menjadi indikator bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan memahami aturan serta etika berlalu lintas. Ini penting untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan peran strategis SIM dalam keselamatan bersama.
Dengan memiliki SIM, pengendara telah melalui proses evaluasi kemampuan berkendara. Hal ini meminimalkan potensi kecelakaan akibat ketidaksiapan pengemudi. SIM menjadi simbol tanggung jawab dan kedewasaan dalam berlalu lintas.
Imbauan bagi Generasi Muda dan Masyarakat
Egidio mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri mengemudi tanpa memenuhi syarat. Imbauan ini terutama ditujukan kepada generasi muda yang belum memiliki SIM. Kesadaran sejak dini dinilai penting untuk menanamkan disiplin berlalu lintas.
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan. Risiko kecelakaan dapat meningkat ketika pengemudi belum memiliki kompetensi yang cukup. Oleh karena itu, kepemilikan SIM harus menjadi prioritas sebelum berkendara.
Masyarakat diharapkan mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keselelamatan bersama. Dengan kesadaran kolektif, budaya berlalu lintas yang positif dapat terus terbangun.