Mendagri

Mendagri Awasi Penetapan UMP 2026 di Daerah Jelang Tenggat Waktu

Mendagri Awasi Penetapan UMP 2026 di Daerah Jelang Tenggat Waktu
Mendagri Awasi Penetapan UMP 2026 di Daerah Jelang Tenggat Waktu

JAKARTA - Pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap proses penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh daerah.

Kepastian waktu dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar kebijakan ini dapat ditetapkan tepat waktu tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 wajib dirampungkan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa sekitar satu pekan, ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses yang masih berjalan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito.

Ia menegaskan, penyelesaian tepat waktu sangat penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. Keterlambatan penetapan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan buruh yang menunggu kepastian besaran upah untuk tahun mendatang.

Koordinasi Pemerintah Daerah Jadi Penentu

Dalam arahannya, Tito meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, agar segera berkoordinasi dengan kepala daerah serta Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Menurutnya, sinergi antarpihak sangat dibutuhkan agar proses penetapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Langkah koordinatif tersebut dinilai krusial untuk meminimalkan potensi gesekan sosial. Dengan komunikasi yang baik, setiap tahapan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik sehingga keputusan yang dihasilkan tidak memicu kegaduhan atau aksi penolakan dari pihak tertentu.

Selain itu, Kemendagri juga menegaskan akan mengambil peran aktif dalam mengawasi jalannya proses penetapan upah minimum. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh provinsi menjalankan kewajibannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pemantauan Ketat di Seluruh Provinsi

Kemendagri berencana memantau perkembangan penetapan upah minimum di seluruh provinsi secara ketat. Tito menyatakan pihaknya akan melihat progres masing-masing daerah, termasuk mengidentifikasi wilayah yang telah menyelesaikan proses dengan baik maupun yang masih mengalami kendala.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujar dia.

Pemantauan ini bertujuan untuk memberikan dorongan sekaligus evaluasi bagi pemerintah daerah. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan tidak ada daerah yang tertinggal atau melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Peran Sentral Gubernur dalam Penetapan Upah

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Hal ini mencakup Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Menurutnya, gubernur tidak hanya bertanggung jawab menetapkan UMP dan UMSP, tetapi juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK. Posisi strategis ini menjadikan gubernur sebagai titik pengambilan keputusan yang sangat menentukan arah kebijakan pengupahan di daerah.

Dengan peran tersebut, Tito berharap para gubernur dapat mengambil keputusan secara objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada, baik dari sisi pekerja maupun dunia usaha.

Mekanisme Penghitungan oleh Dewan Pengupahan

Terkait mekanisme penetapan upah minimum, Tito menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam proses tersebut, dewan menentukan nilai indeks atau alfa yang menjadi salah satu variabel penting dalam penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata dia.

Nilai alfa tersebut berada dalam rentang yang telah ditetapkan dan digunakan sebagai dasar dalam menghitung besaran kenaikan upah minimum. Penentuan nilai ini dilakukan melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Menjaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Menurut Tito, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha agar tetap mampu beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

Untuk mencapai keseimbangan tersebut, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci. Dialog yang terbuka dan konstruktif diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dengan pendekatan tersebut, penetapan upah minimum tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga instrumen untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar penetapan UMP 2026 berjalan lancar sesuai jadwal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index