BPJS

Panduan Peralihan Kepesertaan BPJS Mandiri Menjadi PBI Pemerintah

Panduan Peralihan Kepesertaan BPJS Mandiri Menjadi PBI Pemerintah
Panduan Peralihan Kepesertaan BPJS Mandiri Menjadi PBI Pemerintah

JAKARTA - Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI menjadi solusi bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. 

Melalui skema ini, peserta tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.

Seluruh biaya iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Skema ini ditujukan untuk memastikan akses kesehatan tetap terbuka bagi kelompok rentan.

Karena manfaatnya, program PBI kerap menjadi tujuan masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan mengalami kesulitan membayar iuran.

Kewenangan Penetapan Peserta PBI

Peralihan status kepesertaan dari BPJS Mandiri ke PBI tidak dapat dilakukan secara otomatis. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status peserta menjadi PBI.

Penetapan peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. Proses ini dilakukan melalui pendataan dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Artinya, masyarakat yang ingin beralih ke PBI wajib terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS sebagai penerima manfaat bantuan sosial pemerintah.

Syarat Administratif Perpindahan Kepesertaan

Ketentuan perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Persyaratan ini bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan.

Peserta harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia serta memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid. Selain itu, kepesertaan dalam DTKS menjadi syarat utama yang menentukan kelayakan.

Tanpa tercantum dalam DTKS, pengajuan perpindahan ke PBI tidak dapat diproses meskipun peserta mengalami kesulitan ekonomi.

Tahapan Awal Pengajuan Melalui DTKS

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status DTKS. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, serta dengan mendatangi Dinas Sosial setempat.

Apabila nama belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pendataan DTKS. Proses ini dilakukan melalui kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Setelah itu, peserta menunggu proses verifikasi dan validasi data yang biasanya diperbarui setiap tiga bulan.

Proses Verifikasi Hingga Penetapan Peserta PBI

Setelah terdaftar dalam DTKS, peserta menyiapkan dokumen tambahan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKTM, materai Rp10 ribu, serta bukti pembayaran terakhir BPJS Mandiri.

Peserta dan anggota keluarga kemudian melapor ke Dinas Sosial untuk menyerahkan seluruh dokumen. Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan dan penilaian kelayakan sebagai fakir miskin atau tidak mampu.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data peserta diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi hingga diterbitkan Surat Keputusan dan status kepesertaan resmi berubah menjadi BPJS PBI.

Ketentuan Tunggakan Iuran BPJS Mandiri

Perpindahan status ke PBI tidak serta-merta menghapus kewajiban tunggakan iuran BPJS Mandiri. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43.

BPJS Kesehatan tetap berhak menagih tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan. Kewajiban tersebut tetap melekat meskipun status kepesertaan telah berubah.

Untuk meringankan beban peserta, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index