JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak kini semakin diperkuat melalui kebijakan yang menyasar perubahan perilaku masyarakat.
Tidak hanya berfokus pada sektor pemerintahan, langkah ini juga diarahkan untuk mendorong kebiasaan baru di tengah masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan energi, khususnya dalam aktivitas mobilitas sehari hari.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026 sebagai bagian dari strategi efisiensi nasional yang lebih luas. Pemerintah menilai bahwa pengendalian penggunaan bahan bakar tidak hanya dapat menghemat anggaran, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian global.
Pembatasan Kendaraan Dinas dan Imbauan Transportasi Publik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional dan kendaraan listrik yang tetap diperbolehkan digunakan.
Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik ujarnya dalam konferensi pers dikutip pada Rabu 1 April 2026
Selain menyasar aparatur sipil negara pemerintah juga mengimbau masyarakat luas untuk mulai membiasakan diri menerapkan pola hidup hemat energi baik di rumah maupun di tempat kerja. Perubahan perilaku ini dinilai penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan secara menyeluruh.
Kemudian mobilitas cerdas yaitu memprioritaskan penggunaan transportasi publik tambahnya
Bagian dari Transformasi Budaya Kerja Nasional
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri melainkan menjadi bagian dari program yang lebih besar yaitu 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional. Dalam program tersebut terdapat sejumlah langkah strategis termasuk penerapan work from home sebagai salah satu cara mengurangi mobilitas yang tidak diperlukan.
Namun demikian tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah menetapkan bahwa sektor layanan publik seperti kesehatan keamanan dan kebersihan tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan. Selain itu sektor strategis seperti industri produksi energi air bahan pokok makanan minuman perdagangan transportasi logistik dan keuangan juga masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan keberlangsungan layanan publik serta aktivitas ekonomi.
Tantangan Infrastruktur Transportasi di Daerah
Di sisi lain kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak terutama terkait kesiapan infrastruktur transportasi umum di daerah. Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai bahwa layanan transportasi publik di banyak wilayah masih sangat terbatas bahkan tidak tersedia.
Berbeda dengan Jakarta yang telah memiliki beragam moda transportasi seperti kereta api LRT MRT Transjakarta hingga Jaklingko banyak daerah lain yang belum memiliki fasilitas serupa. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam implementasi kebijakan yang mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Djoko menyebutkan bahwa saat ini baru sekitar 8 persen atau 42 dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki inisiatif mengalokasikan anggaran daerah untuk pengembangan transportasi umum modern.
Perlunya Aksi Nyata Pengembangan Transportasi Publik
Pengadaan transportasi umum melalui skema buy the service telah dilakukan oleh 12 pemerintah provinsi 18 pemerintah kota dan 12 pemerintah kabupaten. Meski demikian jumlah tersebut masih dinilai belum cukup untuk menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.
Pemerintah buat kebijakan naik transportasi umum angkutan umum di daerah sudah punah apa yang mau dinaikkan Mereka bicara Jakarta tapi seolah olah Indonesia tuturnya kepada Bisnis Rabu 1 April 2026
Melihat kondisi tersebut Djoko mendorong adanya langkah nyata dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan transportasi umum di daerah. Menurutnya momentum untuk menghadirkan layanan publik yang memadai sudah terlalu sering terlewatkan sehingga diperlukan komitmen yang lebih kuat ke depan.
Dengan berbagai tantangan yang ada kebijakan hemat bahan bakar ini diharapkan tidak hanya berhenti pada imbauan semata tetapi juga diiringi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai agar masyarakat benar benar memiliki alternatif transportasi yang layak dan terjangkau.